Forum Masyarakat Berjuang Unjuk Rasa ke DPRD Sumut, Tuntut Batalkan Pencabutan Izin PT TPL
Medan(harianSIB.com)Seratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Berjuang (FMB) dari berbagai daerah di kawasan Tapanuli mengg
Batu Bara(harianSIB.com)
Dua orang nelayan dan seorang pedagang diringkus Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dari dua lokasi di Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Senin (26/01/2026)
Seorang nelayan inisial MRH, 38 tahun, wargaKecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara diringkus dengan barang bukti
17 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 12,33 gram.
Dari terduga pelaku juga ditemukan dan disita 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 3 pipet bentuk skop, 2buah dompet dan 1 unit handphone android.
Baca Juga:Pada saat penggerebekan di lokasi pertama, seorang nelayan lain, inisial IH, 45 tahun, warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Saat dilakukan tes urin ternyata IH, pada urinnya ternyata positif mengandung metampetamin.
Tidak jauh dari lokasi pertama di desa yang sama, petugas juga meringkus seorang pedagang inisial RFN, 38 tahun, warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Dari penguasaannya, petugas menemukan dan menyita 1 bungkus klip transparan berisi 0,18 gram narkotika sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba.SH. saat di konfirmasi jurnalis harianSIBcom melalui WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.
*Ada dua yang kita tangkap dengan barang bukti narkotika sabu, turut juga kita amankan seorang pria yang berada di lokasi penggerebekan dan setelah dilakukan tes urin ternyata positif metampetamin," ucapnya
Mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara ini menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 pria dengan barang bukti narkotika sabu," ujarnya
Ia mengatakan, dua terduga pelaku yang kedapatan menguasai narkotika sabu dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP masih dalam pemeriksaan intensif guna proses hukum dan mengungkap jaringan diatasnya.
Kasad Narkoba AKP Arifin Purba.SH. menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan peredaran narkotika di wilayah tempat tinggalnya. "Tanpa bantuan masyarakat tentu akan sulit memberantas Narkotika,' ucapnya (*)
Medan(harianSIB.com)Seratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Berjuang (FMB) dari berbagai daerah di kawasan Tapanuli mengg
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelol
Medan(harianSIB.com)Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasu
Pematangsiantar(harianSIB.com)SMK Swasta HKBP Pematangsiantar SMK Pusat Keunggulan (PK) membuka Pendaftaran Penerimaan peserta Didik Baru (P
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong percepatan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi m
Tapteng(harianSIB.com)Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Muhammad Alan Haikel memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (ser
Labuhanbatu(harianSIB.com)Polsek Bilah Hulu menggerebek transaksi Narkoba di satu sekolah SD Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupate
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek NA IXX, Polres Labuhanbatu, meringkus seorang pria berinisial M alias Ginot (39) dalam pe
Simalungun(harianSIB.com)Pejabat struktural dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan penanda
Tebingtinggi(harianSIB.com)Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi membekuk R (29), terduga pelaku penikaman yang menyebabkan kematian te
Batubara(harianSIB.com)Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan personel dalam menghadapi potensi gangguan keamanan, Polres Bat
Belawan(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, HN (29) dengan dugaan sebagai pengedar sabu sabu di k