Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Kekerasan Brutal Berujung Maut, David Chandra Didakwa Bunuh Lina

Rido Sitompul - Selasa, 27 Januari 2026 17:32 WIB
331 view
Kekerasan Brutal Berujung Maut, David Chandra Didakwa Bunuh Lina
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa David Chandra saat disidangkan di PN Medan, Selasa (27/1/2026).

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Primer, Pasal 458 tentang pembunuhan.

Subsider, Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Lebih subsider, Pasal 451 tentang perampasan kemerdekaan.

Dalam surat dakwaan diungkapkan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.

Sejak pagi hari, terdakwa dan korban berada di rumah sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Pada siang harinya, korban menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Terdakwa sempat melarang korban, namun pada malam hari terjadi cekcok setelah terdakwa mendapati narkotika yang disimpan korban berkurang.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru