Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus Polresa Tebingtinggi di Desa Binjai Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Minggu, 01 Februari 2026 13:37 WIB
315 view
Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus Polresa Tebingtinggi di Desa Binjai Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga J (46) sewaktu petugas diamankan di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Jumat (23/1/2026) sore.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi guna diproses lebih lanjut.

"Terduga J akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ungkap AKP Jimmy Rianto Sitorus sembari menegaskan pihaknya akan terus bekerja secara profesional untuk memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru