Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Marelan

Pally Simangunsong - Senin, 02 Februari 2026 15:03 WIB
245 view
Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Marelan
Foto dok/Humas Polres Belawan
Barang Bukti : Sejumlah barang bukti diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dari tersangka pengedar sabu, yang ditangkap dari kawasan Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Marelan, Senin (2/2/2026).

Belawan(harianSIB.com)

Seorang pria, MR alias Fi'i (28) diringkus Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu - sabu di kawasan Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan,berikut sejumlah barang bukti berupa diantaranya berupa, 2 plastik klip berisi sabu,1 bungkus plastik klip kecil kosong, dan tunai Rp 50 rubu

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Senin (2/2/2026) mengatakan, penangkapan MR alias Fi'i dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba di lokasi di kawasan Jalan Ileng, Medan Marelan.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan dari warga tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Ileng Kelurahan Rengas Pulau. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, ketika dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di samping rumahnya dengan barang bukti berada di tangan kirinya.

Baca Juga:
Guna pengusutan lanjut, MR alias Fi'i yang telah ditetapkan sebagai alias Fi'i telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru