Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

GM PT Yodya Karya Wilayah Medan Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

Martohap Simarsoit - Senin, 02 Februari 2026 20:30 WIB
268 view
GM PT Yodya Karya Wilayah Medan Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi Proyek KSPN Danau Toba
Foto: harianSIB.com/Martohap Simarsoit
Tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (2/2/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Edwin Tresnanugraha (ET), Senin (2/2/2026). Edwin merupakan General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan untuk periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Edwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga:

Tersangka mengacungkan jempolnya kepada wartawan saat duduk sebelum mobil tahanan bergerak menuju Rutan Tanjung Gusta, Senin (2/2/2026).(Foto: harianSIB.com/Martohap Simarsoit)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru