Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

GM PT Yodya Karya Wilayah Medan Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

Martohap Simarsoit - Senin, 02 Februari 2026 20:30 WIB
290 view
GM PT Yodya Karya Wilayah Medan Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi Proyek KSPN Danau Toba
Foto: harianSIB.com/Martohap Simarsoit
Tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik Kejati Sumut telah menahan Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (27/1/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan, Edwin diduga terlibat dalam dugaan korupsi sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada pekerjaan penataan Kawasan Waterfront City Pengururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

"Peran dan perbuatan tersangka ET diduga karena tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar," ujar Rizaldi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru