Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

GM PT Yodya Karya Wilayah Medan Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

Martohap Simarsoit - Senin, 02 Februari 2026 20:30 WIB
289 view
GM PT Yodya Karya Wilayah Medan Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi Proyek KSPN Danau Toba
Foto: harianSIB.com/Martohap Simarsoit
Tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (2/2/2026).

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Edwin kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan berdasarkan perintah Kepala Kejati Sumut, terhitung sejak 2 Februari 2026.

Rizaldi menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Samosir tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik perorangan maupun korporasi.

"Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan kepala daerah setempat atau dinas terkait, Rizaldi menyebut hal tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan di lingkungan Kementerian PUPR.

Sementara itu, tersangka Edwin memilih tidak memberikan komentar saat dimintai tanggapan oleh wartawan. Ia hanya mengacungkan jempol sesaat sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan dari halaman Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan menuju Rutan Tanjung Gusta. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru