Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Warga Desa Bandarawan Tangkap Pelaku Curanmor, Diserahkan ke Polisi

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 17 Februari 2026 10:06 WIB
127 view
Warga Desa Bandarawan Tangkap Pelaku Curanmor, Diserahkan ke Polisi
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga AP (30) saat diamankan petugas di Polsek Dolokmerawan, Senin (16/2/2026) sore.

"Sewaktu diinterogasi awal, AP mengaku bahwa mereka mencuri motor korban menggunakan kunci T," bebernya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, terduga AP telah ditahan di sel Mapolsek Dolokmerawan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pelaku lainnya, kini masih dalam tahap pengembangan dan pengejaran polisi.

"AP akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Mulyono. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Dua Pelaku Begal Diringkus Polsek Dolokmerawan
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
komentar
beritaTerbaru