Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Warga Desa Bandarawan Tangkap Pelaku Curanmor, Diserahkan ke Polisi

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 17 Februari 2026 10:06 WIB
125 view
Warga Desa Bandarawan Tangkap Pelaku Curanmor, Diserahkan ke Polisi
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga AP (30) saat diamankan petugas di Polsek Dolokmerawan, Senin (16/2/2026) sore.

Tebingtinggi (harianSIB.com)

AP (30) alias Angga, seorang dari dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap warga Dusun Pondok Sampanan Desa Bandarawan, Kecamatan Dolokmerawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), usai ketahuan membawa kabur sepeda motor milik Tumirin (korban), Senin (16/2/2026) sore.

"Benar. Terduga AP diserahkan warga ke Polsek Dolokmerawan dalam kondisi luka-luka untuk diproses hukum lanjutan. Sementara, pelaku lain berinisial SF berhasil melarikan diri dengan membawa kabur motor jenis bebek milik korban," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono saat dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (17/2/2026).

Dikatakan Mulyono, awalnya AP dan SF berboncengan menggunakan sepeda motor untuk pergi jiarah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Kota Pematangsiantar.

Namun, sewaktu perjalanan pulang ke Seibamban Sergai, lanjutnya, para pelaku melihat ada sepeda motor yang terparkir di samping salah satu rumah warga, dan langsung melakukan aksi pencurian.

Baca Juga:
"Tapi, saat motor hendak dicuri SF, anak korban melihat aksinya dan sontak berteriak maling. Korban dan warga sekitar pun bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku," ucap Mulyono.

Ketika dilakukan pengejaran, sambung Kasi Humas, AP tiba-tiba terjatuh dari sepeda motornya dan berhasil diamankan warga, lalu diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Sewaktu diinterogasi awal, AP mengaku bahwa mereka mencuri motor korban menggunakan kunci T," bebernya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, terduga AP telah ditahan di sel Mapolsek Dolokmerawan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pelaku lainnya, kini masih dalam tahap pengembangan dan pengejaran polisi.

"AP akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Mulyono. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Dua Pelaku Begal Diringkus Polsek Dolokmerawan
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
komentar
beritaTerbaru