Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026

Jurtul Togel Ditangkap, Satreskrim Polres Tanjungbalai Sita Uang dan Buku Rekapan

Pahala Sinaga - Rabu, 18 Februari 2026 06:00 WIB
112 view
Jurtul Togel Ditangkap, Satreskrim Polres Tanjungbalai Sita Uang dan Buku Rekapan
Foto : Dok/Humas
Barang bukti yang diamankan Tim Satreskrim Polres Tanjungbalai dari UM alias Usman seorang Jurtul Togel, Senin (16/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek Vivo Y12s warna hitam, uang tunai Rp443.000, satu buku tulis bertuliskan Albino College berisi angka pesanan, dua buku tafsir mimpi, satu tas sandang warna hitam merek Forever, empat pulpen merek Nevada 923 ST, satu pulpen hitam merek Standard, serta 24 potong kartu yang diduga digunakan sebagai kupon pemesan.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.

"UM disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
Warga Resah, Judi Togel Marak di Panei Simalungun
Polsek Tanjungmorawa Tangkap Seorang Pelaku Judi Jenis Togel
Nyambi Jurtul Togel, Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi
Asyik Rekap Togel, Seorang Centeng Diringkus Polsek Perbaungan
Ketua DPRD Minta Polres Sergai Berantas Togel di Perbaungan dan Pantai Cermin
komentar
beritaTerbaru