Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Polres Sergai Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Pria di Silinda

Muhammad Arif Hidayatullah - Senin, 23 Februari 2026 18:47 WIB
86 view
Polres Sergai Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Pria di Silinda
Foto: harianSIB.com / M Arif H
GIRING: Tersangka penikaman digiring petugas ke ruang tahanan Mapolres Sergai, Senin (23/2/2026).

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, serta dua celana warna hitam milik korban. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru