Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Polres Sergai Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Pria di Silinda

Muhammad Arif Hidayatullah - Senin, 23 Februari 2026 18:47 WIB
88 view
Polres Sergai Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Pria di Silinda
Foto: harianSIB.com / M Arif H
GIRING: Tersangka penikaman digiring petugas ke ruang tahanan Mapolres Sergai, Senin (23/2/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap Sadar Damanik (45) warga Dusun 1 Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda, pelaku penganiayaan yang menyebabkan Irfan Barus (31) meninggal dunia akibat luka tusuk yang menembus hingga paru-paru.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir, menjelaskan tersangka ditangkap pada Rabu (18/2/2026) pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 15 Februari 2026.

Diketahui, korban merupakan warga Dusun 4 Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Ia meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.

Kapolres menambahkan, peristiwa penikaman terjadi pada Minggu (15/2/2026) pukul 06.30 WIB di Dusun 4 Desa Sungai Buaya, Silinda.

Saat itu sejumlah warga, termasuk saksi Charles Deri, sedang duduk di lokasi pembuatan parang. Tersangka datang ke tempat tersebut, kemudian disusul korban bersama rekannya, Dedek.

"Tersangka sempat mengusir rekan korban sambil mengeluarkan pisau dan menuduh korban sebagai penyebab suatu permasalahan. Terjadi cekcok mulut hingga tersangka menikam dada kiri korban," ujar Kapolres, Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut, tusukan kedua mengenai pundak kiri korban saat berusaha menangkis serangan. Korban sempat melarikan diri ke areal kebun, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

"Usai kejadian, tersangka bertemu dengan dua saksi di kolam dan memperlihatkan pisau yang digunakan sembari menceritakan perbuatannya," lanjutnya

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan penikaman menggunakan pisau belati sepanjang 30 sentimeter.

Ia menambahkan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat di rongga dada dan perut karena luka tusuk yang mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, serta dua celana warna hitam milik korban. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru