Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

Polisi Gerebek Rumah di Asrama Martoba, 2 Pria Ditangkap dan Sabu 1,49 Gram Disita

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 24 Februari 2026 17:54 WIB
80 view
Polisi Gerebek Rumah di Asrama Martoba, 2 Pria Ditangkap dan Sabu 1,49 Gram Disita
Foto: Dok/Polres
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (17/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Polisi menggerebek salah satu rumah yang diduga dijadikan lokasi peredaran narkotika di komplek Asrama Martoba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (17/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi diperoleh dari penggerebekan itu, dua pria inisial MV (30), warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja, Kelurahan Pondok Sayur, dan AD (36), warga Komplek Asrama Martoba diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (24/2/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika komplek Asrama Martoba Jalan Rakutta Sembiring.

Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, polisi mendapati MWV sedang berdiri di depan rumah dan langsung mengamankannya.

Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke tanah.

Tidak berhenti di situ, tim opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap AD yang sempat melarikan diri dari dalam rumah. AD akhirnya berhasil ditangkap, dan dari dirinya ditemukan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diselipkan di belakang celananya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria yang tinggal di kawasan Sumber Jaya II.

Petugas pun langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun pemasok tersebut tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya telah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Irwanta. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum Guru di SMAN 1 Pahae Jae Ditangkap Polres Taput
Pembacok Sekretaris Dinas PUPR Padangsidimpuan Ditangkap
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Pencuri Spesialis Coblos Ban ke Turis di Bali Ditangkap
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
Jaringan Sabu dengan Bungkus Model Baru Ditangkap Mabes Polri
komentar
beritaTerbaru