Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Februari 2026

Hasil Korupsi Dikorupsi Lagi, Bos Sawit di Riau Ditahan Usai Rugikan Negara Rp 30 Miliar

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2026 19:15 WIB
132 view
Hasil Korupsi Dikorupsi Lagi, Bos Sawit di Riau Ditahan Usai Rugikan Negara Rp 30 Miliar
Raja Adil Siregar/detikSumut
Kajati Riau Sutikno

Pekanbaru(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi barang sitaan hasil kejahatan korupsi, Kamis (26/2/2026). Tersangka yang dijebloskan ke penjara tersebut berinisial S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

Perusahaan yang dipimpin S merupakan pengelola pabrik kelapa sawit mini (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui tim medis.

"Penahan dilakukan penyidik setelah mempelajari hasil pemeriksaan kesehatan tersangka, yang dilakukan tim medis," kata Kepala Kejati Riau, Sutikno, saat diwawancarai di Pekanbaru, Kamis seperti dikutip dari kompas.com

Baca Juga:
Pabrik Sitaan yang Tak Pernah Diserahkan Sutikno menjelaskan, objek korupsi kali ini adalah pabrik kelapa sawit milik Kabupaten Bengkalis yang statusnya merupakan barang bukti perkara korupsi terdahulu. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, pabrik tersebut seharusnya dieksekusi dan diserahkan ke Pemkab Bengkalis.

Namun, selama dikelola oleh S, pabrik tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi ke pihak pemerintah. Selama masa pengelolaan ilegal itu, muncul kerugian negara yang fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.

"Hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 30.875.798.000," ungkap Sutikno.

Satu Tersangka Lain Masih Bebas

Sejauh ini, Kejati Riau baru melakukan penahanan terhadap S untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus yang sama berinisial HJ belum ditahan.

Pihak kejaksaan beralasan HJ masih dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa 28 orang saksi dan 4 orang saksi ahli.

Kejati Riau memastikan akan terus mendalami aliran dana dari hasil pengelolaan pabrik sawit sitaan tersebut guna menuntaskan perkara "korupsi dalam korupsi" ini. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Pelajari Kajian Potensi Ekspor Batu Bara Rugikan Negara Rp 133 T
Sindikat Pemalsuan Meterai Diungkap Rugikan Negara Rp 6 Miliar
Sri Mulyani Bongkar Praktik Ilegal yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Berpotensi Rugikan Negara Rp19 T, BPK Laporkan 5.810 Temuan ke Jokowi
Berpotensi Rugikan Negara, Rp 96 M Dana Desa di Tapanuli Tengah Jadi Sorotan
Kejaksaan Agung Ungkap Penagihan Bohong-bohongan di Pertamina Rugikan Negara Rp73,49 M
komentar
beritaTerbaru