Pemko Tanjungbalai dan Forkopimda Teken Komitmen SPMB Bersih
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pemko Tanjungbalai bersama Forkopimda menandatangani komitmen bersama mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Mur
Pekanbaru(harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi barang sitaan hasil kejahatan korupsi, Kamis (26/2/2026). Tersangka yang dijebloskan ke penjara tersebut berinisial S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
Perusahaan yang dipimpin S merupakan pengelola pabrik kelapa sawit mini (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui tim medis.
"Penahan dilakukan penyidik setelah mempelajari hasil pemeriksaan kesehatan tersangka, yang dilakukan tim medis," kata Kepala Kejati Riau, Sutikno, saat diwawancarai di Pekanbaru, Kamis seperti dikutip dari kompas.com
Baca Juga:Pabrik Sitaan yang Tak Pernah Diserahkan Sutikno menjelaskan, objek korupsi kali ini adalah pabrik kelapa sawit milik Kabupaten Bengkalis yang statusnya merupakan barang bukti perkara korupsi terdahulu. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, pabrik tersebut seharusnya dieksekusi dan diserahkan ke Pemkab Bengkalis.
Namun, selama dikelola oleh S, pabrik tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi ke pihak pemerintah. Selama masa pengelolaan ilegal itu, muncul kerugian negara yang fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.
"Hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 30.875.798.000," ungkap Sutikno.
Satu Tersangka Lain Masih Bebas
Sejauh ini, Kejati Riau baru melakukan penahanan terhadap S untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus yang sama berinisial HJ belum ditahan.
Pihak kejaksaan beralasan HJ masih dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa 28 orang saksi dan 4 orang saksi ahli.
Kejati Riau memastikan akan terus mendalami aliran dana dari hasil pengelolaan pabrik sawit sitaan tersebut guna menuntaskan perkara "korupsi dalam korupsi" ini. (*)
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pemko Tanjungbalai bersama Forkopimda menandatangani komitmen bersama mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Mur
Deliserdang(harianSIB.com)(harianSIB.com)Timnas Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 da
Medan(harianSIB.com)Massa menamakan kelompoknya dari LSM GUSSUR bersama masyarakat, Kamis (11/6/2026), unjuk rasa di depan kantor Kejati Su
Medan(harianSIB.com)Proyek Bus Rapid Transit (BRT) senilai Rp1,9 triliun di Kota Medan mendapat sorotan dari anggota DPRD Medan. Anggota DPR
Medan(harianSIB.com)Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan 22 Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) definit
Parapat(harianSIB.com)Gubernur Sumut Mohammad Bobby Afif Nasution mendorong para Bupati dan Wali Kota seSumut memperkuat pengembangan usaha
Medan(harianSIB.com)PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan di Sumut pada Kamis (11/6/2026) pukul 09.39 WIB, atau sekitar 72
Medan(harianSIB.com)IHSG bergerak fluktuatif pada perdagangan Kamis (11/6/2026) sempat menyentuh level 6.010 sebelum turun hingga 5.784 dan
Batubara(harianSIB.com)Mobil dam truk berpelat BM 9968 AI menabrak sepeda motor Honda Vario BK 3465 QAI yang dikendarai Lira, 17 tahun, warg
Jakarta(harianSIB.com)Pengadilan Militer II08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kas
Washington DC(harianSIB.com)Pemerintah Amerika Serikat (AS) memasukkan tiga perusahaan besar asal China, Alibaba, Baidu dan BYD, ke dalam da
Medan(harianSIB.com)Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera