Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Kejari Gunungsitoli Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Normalius Gori - Selasa, 03 Maret 2026 11:05 WIB
408 view
Kejari Gunungsitoli Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Foto: Dok/Humas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
ROMPI : Tersangka PPK pada proyek pengerjaan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias berinisial JPZ (Tengah) pakai rompi saat ditahan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (2/3/2026).

"Atas perbuatannya, tersangka JPZ disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga dijerat subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka, penyidik juga akan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–05/L.2.22/Fd.1/02/2026.

Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.

Tim penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
3 Bulan Ditahan KPK, Idrus Marham Pamer Bikin Buku
Sehari Ditahan, Pelaku Curanmor Meninggal di Polresta Depok
Barcelona Ditahan Inter
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Saudi Bebaskan Sejumlah Pangeran yang Ditahan, Isyarat Apa?
Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga, Seorang Wiraswasta Asal Rantauprapat Ditahan Kejatisu
komentar
beritaTerbaru