Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Kejari Gunungsitoli Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Normalius Gori - Selasa, 03 Maret 2026 11:05 WIB
410 view
Kejari Gunungsitoli Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Foto: Dok/Humas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
ROMPI : Tersangka PPK pada proyek pengerjaan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias berinisial JPZ (Tengah) pakai rompi saat ditahan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (2/3/2026).

Nias(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal Senin (2/3/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr Firman Halawa SH MH, melalui rilis Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu SH MH , yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (2/3/2026) menyampaikan bahwa tersangka berinisial JPZ menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Baca Juga:
Menurut Yaatulo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Proses penyidikan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026.

Dari hasil penyidikan, tersangka selaku PPK diduga melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu pekerjaan, serta tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.

"Atas perbuatannya, tersangka JPZ disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga dijerat subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka, penyidik juga akan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–05/L.2.22/Fd.1/02/2026.

Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.

Tim penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
3 Bulan Ditahan KPK, Idrus Marham Pamer Bikin Buku
Sehari Ditahan, Pelaku Curanmor Meninggal di Polresta Depok
Barcelona Ditahan Inter
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Saudi Bebaskan Sejumlah Pangeran yang Ditahan, Isyarat Apa?
Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga, Seorang Wiraswasta Asal Rantauprapat Ditahan Kejatisu
komentar
beritaTerbaru