Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Nilai Rp39 Miliar

Efran Simanjuntak - Selasa, 03 Maret 2026 15:26 WIB
316 view
Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Nilai Rp39 Miliar
Foto: harianSIB.com/Efran Simanjuntak
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto beserta jajaran, Ketua MUI Drs H Abdul Hamid Zaid dan Ketua FKUB Dr Galih Orlando memerlihatkan barang bukti 30 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, dalam konferensi pers di

"Dari hasil penggeledahan, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menemukan 2 karung goni putih berisi 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan huruf Cina merek Daguanyin berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, ditemukan 6 bungkus plastik transparan berisi 30.000 butir pil ekstasi warna merah muda," ungkapnya.

Tim juga mengamankan 2 tersangka, masing-masing berinisial BS (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dan IAO (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Mereka ini diduga bagian dari jaringan antarprovinsi, bahkan internasional," sebut Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, Kaurbinops Iptu Ropensus Manik SH MH, Kanit Idik I Ipda Sastrawan Ginting SH, Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir SH beserta jajaran, Ketua MUI Labuhanbatu Drs H Abdul Hamid Zaid dan Ketua FKUB Labuhanbatu Dr Galih Orlando.

Dari hasil interogasi, kata Wahyu, tersangka BS mengaku diperintahkan seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput barang haram tersebut dari Tanjungbalai dan kemudian mengantarnya ke Jambi. Mereka dijanjikan upah, dan telah menerima uang jalan sebesar Rp6 juta, diberi mobil dan kuncinya.

Kapolres menyebutkan, dengan pengungkapan kasus Narkoba jumlah besar ini, pihaknya telah menyelamatkan ratusan 315.000 jiwa generasi muda Indonesia.

"Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi satu orang, maka 30 kilogram bisa merusak 300 ribu jiwa. Ditambah 30 ribu butir ekstasi yang jika dikonsumsi dua butir per orang, berpotensi merusak 15 ribu jiwa. Total sekitar 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan," jelasnya.

Secara ekonomis, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp39 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp30 miliar dan ekstasi sekitar Rp9 miliar.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Atlet Tenis Meja Meninggal Dunia Usai Berlaga di Porprov Jambi
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
1 Bal Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai
Pemko Tanjungbalai Bantu Rizki Kaisar Balita Penderita Cairan di Kepala
Datuk Bandar Tanjungbalai Nominator Kecamatan Terbaik Tingkat Sumut
komentar
beritaTerbaru