Eks Dirut PTPN II Soroti Ketidakjelasan Kewajiban Lahan 20 Persen
Medan (harianSIB.com)Mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin menyoroti belum adanya kejelasan aturan terkait kewajiban penyerahan 20 pe
Rantauprapat(harianSIB.com)
Gebrakan besar kembali ditorehkan Polres Labuhanbatu. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah fantastis berupa 30 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi. Narkoba yang dibawa menggunakan mobil sedan hitam BK 1238 AFM itu hendak dibawa ke Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi dalam konferensi pers di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa (3/3/2026). Ia didampingi jajaran Satresnarkoba serta tokoh agama dari MUI dan FKUB Labuhanbatu.

Baca Juga:
"Barang ini dari Malaysia masuk ke Indonesia, dan akan diedarkan ke Jambi. Ini pengungkapan dengan barang bukti terbesar yang pernah ditangani Polres Labuhanbatu," kata Kapolres AKBP Wahyu kepada sejumlah wartawan.
Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 2 Maret 2026 sekira pukul 12.40 WIB di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Aekkanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Siang itu, tim petugas menghentikan satu mobil sedan hitam yang dicurigai membawa Narkoba.
.jpeg)
"Dari hasil penggeledahan, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menemukan 2 karung goni putih berisi 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan huruf Cina merek Daguanyin berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, ditemukan 6 bungkus plastik transparan berisi 30.000 butir pil ekstasi warna merah muda," ungkapnya.
Tim juga mengamankan 2 tersangka, masing-masing berinisial BS (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dan IAO (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Mereka ini diduga bagian dari jaringan antarprovinsi, bahkan internasional," sebut Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, Kaurbinops Iptu Ropensus Manik SH MH, Kanit Idik I Ipda Sastrawan Ginting SH, Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir SH beserta jajaran, Ketua MUI Labuhanbatu Drs H Abdul Hamid Zaid dan Ketua FKUB Labuhanbatu Dr Galih Orlando.
Dari hasil interogasi, kata Wahyu, tersangka BS mengaku diperintahkan seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput barang haram tersebut dari Tanjungbalai dan kemudian mengantarnya ke Jambi. Mereka dijanjikan upah, dan telah menerima uang jalan sebesar Rp6 juta, diberi mobil dan kuncinya.
Kapolres menyebutkan, dengan pengungkapan kasus Narkoba jumlah besar ini, pihaknya telah menyelamatkan ratusan 315.000 jiwa generasi muda Indonesia.
"Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi satu orang, maka 30 kilogram bisa merusak 300 ribu jiwa. Ditambah 30 ribu butir ekstasi yang jika dikonsumsi dua butir per orang, berpotensi merusak 15 ribu jiwa. Total sekitar 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan," jelasnya.
Secara ekonomis, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp39 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp30 miliar dan ekstasi sekitar Rp9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terbaru dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ketua MUI Labuhanbatu, Drs H Abdul Hamid Zaid, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres yang baru dua bulan bertugas namun telah mengungkap kasus besar.
"MUI Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu yang baru 2 bulan bertugas tapi sudah menindak pelaku Narkoba dengan jumlah yang sangat besar, barang yang diharamkan Allah, yang dapat merusak jati diri manusia," sebut Abdul Hamid.
Senada disampaikan Ketua FKUB Labuhanbatu, Dr Galih Orlando. Ia berharap di bulan suci Ramadan masyarakat Labuhanbatu semakin terlindungi dari bahaya Narkoba. (**)
Medan (harianSIB.com)Mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin menyoroti belum adanya kejelasan aturan terkait kewajiban penyerahan 20 pe
Belawan (harianSIB.com)Seorang pria, MS (17) warga Kelurahan Bekawan 1, terduga penganiayaan yang menyebabkan tewasnya, M Farel Ritonga (18)
Medan(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemas
Simalungun(harianSIB.com)SMKN 1 Siantar Kabupaten Simalungun menggelar Pelepasan Siswa Kelas XII tahun pelajaran 2025/2026, Selasa (28/4/202
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun sudah hampir 2 tahun menjabat. Namun demikian, masih banyak pejabat yang menyandang status Plt (p
Jakarta(harianSIB.com)Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan keprihatinannya dan ikut berbelasungkawa yang mendalam kepada seluruh k
Batubara(harianSIB.com)Dalam rangka mendukung program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Nark
Medan (harianSIB.com)Sidang perkara dugaan pengalihan lahan eks PTPN II yang kini berada di bawah PTPN I Regional I kembali digelar di Penga
Tapteng(harianSIB.com)Rapat mendadak klarifikasi bantuan sosial jaminan hidup (Jadup) yang dihadiri sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Barus(harianSIB.com)Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus mengikuti tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasya
Batubara(harianSIB.com)Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus mengajak pemerintah kecamatan, desa dan lurah rembuk bersama guna mengantisipasi
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut H Ihwan Ritonga SE MM mengatakan, dengan adanya kolaborasi aparat keamanan dalam menjaga ketertib