Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Nilai Rp39 Miliar

Efran Simanjuntak - Selasa, 03 Maret 2026 15:26 WIB
315 view
Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Nilai Rp39 Miliar
Foto: harianSIB.com/Efran Simanjuntak
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto beserta jajaran, Ketua MUI Drs H Abdul Hamid Zaid dan Ketua FKUB Dr Galih Orlando memerlihatkan barang bukti 30 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, dalam konferensi pers di

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terbaru dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Ketua MUI Labuhanbatu, Drs H Abdul Hamid Zaid, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres yang baru dua bulan bertugas namun telah mengungkap kasus besar.

"MUI Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu yang baru 2 bulan bertugas tapi sudah menindak pelaku Narkoba dengan jumlah yang sangat besar, barang yang diharamkan Allah, yang dapat merusak jati diri manusia," sebut Abdul Hamid.

Senada disampaikan Ketua FKUB Labuhanbatu, Dr Galih Orlando. Ia berharap di bulan suci Ramadan masyarakat Labuhanbatu semakin terlindungi dari bahaya Narkoba. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Atlet Tenis Meja Meninggal Dunia Usai Berlaga di Porprov Jambi
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
1 Bal Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai
Pemko Tanjungbalai Bantu Rizki Kaisar Balita Penderita Cairan di Kepala
Datuk Bandar Tanjungbalai Nominator Kecamatan Terbaik Tingkat Sumut
komentar
beritaTerbaru