Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Nilai Rp39 Miliar

Efran Simanjuntak - Selasa, 03 Maret 2026 15:26 WIB
313 view
Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Nilai Rp39 Miliar
Foto: harianSIB.com/Efran Simanjuntak
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto beserta jajaran, Ketua MUI Drs H Abdul Hamid Zaid dan Ketua FKUB Dr Galih Orlando memerlihatkan barang bukti 30 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, dalam konferensi pers di

Rantauprapat(harianSIB.com)

Gebrakan besar kembali ditorehkan Polres Labuhanbatu. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah fantastis berupa 30 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi. Narkoba yang dibawa menggunakan mobil sedan hitam BK 1238 AFM itu hendak dibawa ke Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi dalam konferensi pers di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa (3/3/2026). Ia didampingi jajaran Satresnarkoba serta tokoh agama dari MUI dan FKUB Labuhanbatu.

Baca Juga:
Foto Pria BS (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dan wanita IAO (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditetapkan tersangka setelah tertangkap membawa 30 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, Selasa (3/3/2026). (Foto: harianSIB.com/Efran Simanjuntak)

"Barang ini dari Malaysia masuk ke Indonesia, dan akan diedarkan ke Jambi. Ini pengungkapan dengan barang bukti terbesar yang pernah ditangani Polres Labuhanbatu," kata Kapolres AKBP Wahyu kepada sejumlah wartawan.

Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 2 Maret 2026 sekira pukul 12.40 WIB di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Aekkanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Siang itu, tim petugas menghentikan satu mobil sedan hitam yang dicurigai membawa Narkoba.

Mobil sedan hitam BK 1238 AFM yang digunakan tersangka BS (25) dan wanita IAO (24), membawa 30 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi dari Tanjungbalai, Selasa (2/3/2026). (Foto: harianSIB.com/Efran Simanjuntak)

"Dari hasil penggeledahan, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menemukan 2 karung goni putih berisi 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan huruf Cina merek Daguanyin berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, ditemukan 6 bungkus plastik transparan berisi 30.000 butir pil ekstasi warna merah muda," ungkapnya.

Tim juga mengamankan 2 tersangka, masing-masing berinisial BS (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dan IAO (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Mereka ini diduga bagian dari jaringan antarprovinsi, bahkan internasional," sebut Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, Kaurbinops Iptu Ropensus Manik SH MH, Kanit Idik I Ipda Sastrawan Ginting SH, Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir SH beserta jajaran, Ketua MUI Labuhanbatu Drs H Abdul Hamid Zaid dan Ketua FKUB Labuhanbatu Dr Galih Orlando.

Dari hasil interogasi, kata Wahyu, tersangka BS mengaku diperintahkan seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput barang haram tersebut dari Tanjungbalai dan kemudian mengantarnya ke Jambi. Mereka dijanjikan upah, dan telah menerima uang jalan sebesar Rp6 juta, diberi mobil dan kuncinya.

Kapolres menyebutkan, dengan pengungkapan kasus Narkoba jumlah besar ini, pihaknya telah menyelamatkan ratusan 315.000 jiwa generasi muda Indonesia.

"Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi satu orang, maka 30 kilogram bisa merusak 300 ribu jiwa. Ditambah 30 ribu butir ekstasi yang jika dikonsumsi dua butir per orang, berpotensi merusak 15 ribu jiwa. Total sekitar 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan," jelasnya.

Secara ekonomis, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp39 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp30 miliar dan ekstasi sekitar Rp9 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terbaru dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Ketua MUI Labuhanbatu, Drs H Abdul Hamid Zaid, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres yang baru dua bulan bertugas namun telah mengungkap kasus besar.

"MUI Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu yang baru 2 bulan bertugas tapi sudah menindak pelaku Narkoba dengan jumlah yang sangat besar, barang yang diharamkan Allah, yang dapat merusak jati diri manusia," sebut Abdul Hamid.

Senada disampaikan Ketua FKUB Labuhanbatu, Dr Galih Orlando. Ia berharap di bulan suci Ramadan masyarakat Labuhanbatu semakin terlindungi dari bahaya Narkoba. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Atlet Tenis Meja Meninggal Dunia Usai Berlaga di Porprov Jambi
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
1 Bal Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai
Pemko Tanjungbalai Bantu Rizki Kaisar Balita Penderita Cairan di Kepala
Datuk Bandar Tanjungbalai Nominator Kecamatan Terbaik Tingkat Sumut
komentar
beritaTerbaru