Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Main Judi Online di Warnet, Pria di Rantauprapat Ditangkap Polisi

Efran Simanjuntak - Kamis, 05 Maret 2026 18:49 WIB
247 view
Main Judi Online di Warnet, Pria di Rantauprapat Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Layar monitor komputer yang digunakan tersangka BH (34), warga Kecamatan Rantau Selatan, saat bermain judi online di Warnet 88, Jalan Urip Sumodiharjo, Rantauprapat, diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Minggu (1/3/2026).

Rantauprapat(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial BH (34), warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga terlibat aktivitas judi online di sebuah warung internet (warnet) di Rantauprapat.

BH diamankan saat sedang bermain judi online di Warnet 88, Jalan Urip Sumodiharjo, Rantauprapat, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad menjelaskan, penindakan tersebut bermula ketika personel Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Satria Ramadhan melakukan sosialisasi terkait bahaya serta larangan praktik judi online.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sedang memainkan judi online melalui situs H03 menggunakan komputer nomor 09 di warnet tersebut.

Baca Juga:
"Mengetahui pelaku sedang bermain judi online, tim petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan," ujar AKP M Jihad kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit layar monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard, satu unit mouse, satu unit headset, serta catatan berisi username dan password akun aplikasi judi online H03.

Saat ini, tersangka BH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online yang dinilai merugikan serta meresahkan masyarakat.

"Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun keluarga," ujarnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
KPK Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu soal Suap ke Bupati Pangonal
Inas Hanura Tertawa Digugat Kader Gerindra Labuhanbatu Rp 45 Juta
Mahasiswa Labuhanbatu Demo Dinkes, Tuntut Kadis Kesehatan Segera Mundur
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Penyidikan Rampung, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap akan Disidang di Medan
komentar
beritaTerbaru