Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Terduga Pengedar Narkoba di Simandulang Labura Diringkus Polisi, Sabu 10,16 Gram Diamankan

Efran Simanjuntak - Senin, 09 Maret 2026 16:48 WIB
408 view
Terduga Pengedar Narkoba di Simandulang Labura Diringkus Polisi, Sabu 10,16 Gram Diamankan
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Diamankan: Terduga pengedar sabu, AI (36), warga Kecamatan Kualuh Leidong, saat diamankan polisi, Minggu (8/3/2026) malam.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba di Jalan Ladang, Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (8/3/2026) malam.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan kawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH MH, dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Syahputra Pasaribu SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

"Sekitar pukul 22.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian selama kurang lebih satu jam. Saat itu, petugas melihat seorang pria melintas mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, tim langsung menghentikan dan menangkap pria tersebut," kata Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, tim petugas menemukan bungkus rokok merek Sampoerna yang sempat dibuang pelaku. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisikan plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi sabu seberat 10,16 gram bruto.

Baca Juga:
"Selain sabu, tim petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, handphone merek Oppo A58, uang tunai Rp415.000 dan sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam yang digunakan pelaku," ungkap AKP Syamsul.

Terduga pengedar sabu yang diamankan berinisial AI (36), warga Kecamatan Kualuh Leidong. Hasil interogasi awal, AI mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Taufik alias Topik yang disebut berasal dari Kota Tanjungbalai.

Tim Polsek Kualuh Hilir kemudian mengamankan AI dan barang bukti dan dibawa ke Polsek Kualuh Hilir, dan segera diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH menyampaikan bahwa penangkapan itu merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi ke pihak kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman serta melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba," ujarnya. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru