Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Satresnarkoba Polres Batubara Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Tiram, Seorang Pria Diamankan

Dapot Sirait - Senin, 09 Maret 2026 16:08 WIB
260 view
Satresnarkoba Polres Batubara Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Tiram, Seorang Pria Diamankan
Foto: Dok/Humas
HI diamankan Satnarkoba Polres Batubara.

Batubara(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (5/3/2026). Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba,

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai keberhasilan ini merupakan bukti kegigihan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/43/III/2026/SPKT/Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, petugas mengamankan tersangka Heri Irawan (32), warga Desa Suka Maju, sekitar pukul 03.00 WIB, di kediamannya. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.

Kasatresnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, Senin (9/3/2026), menyampaikan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 3,45 gram, 100 plastik klip kecil, satu dompet merah, empat pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Baca Juga:
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diedarkan.

Saat ini proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Polisi juga berkomitmen untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru
Roy Suryo dan Dr Tifa Batal Ditahan

Roy Suryo dan Dr Tifa Batal Ditahan

Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan alasan pihaknya tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah