Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Transaksi Sabu di Samping SPBU Sukadamai Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 12 Maret 2026 19:16 WIB
114 view
Transaksi Sabu di Samping SPBU Sukadamai Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Foto: Dok/ Polres Sergai
PEMERIKSAAN: Tersangka pengedar sabu usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Kamis (12/3/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Satu tersangka diduga pengedar berhasil diamankan petugas.

Tersangka yang ditangkap bernama Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Ia diamankan pada Sabtu (7/3/2026) pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadamai, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban.

Kasatnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Kasihumas Polres Sergai Iptu LB Manulang menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit Iptu Anggiat Sidabutar langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan Lintas Tebingtinggi–Medan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di depan kios di samping SPBU Sukadamai.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah.

Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dan membukanya di hadapan tersangka. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 14,55 gram, kertas koran dan tisu pembungkus sabu, serta 1 unit hp.

Tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru