Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Bawa Sabu 2 Kg, 2 Calon Penumpang Tujuan Lombok Ditangkap di Bandara Kualanamu

Lisbon Situmorang - Jumat, 13 Maret 2026 19:20 WIB
99 view
Bawa Sabu 2 Kg, 2 Calon Penumpang Tujuan Lombok Ditangkap di Bandara Kualanamu
Foto.Dok/Bandara Kualanamu
Diserahkan: Dua calon penumpang beserta 4 bungkus dari 8 bungkusan plastik berisi sabu dari koper keduanya, diserahkan ke Polda Sumut, Kamis (12/3/2026) malam, di Bandara Kualanamu.

Kualanamu(harianSIB.com)

Diduga membawa narkotika jenis sabu, 2 pria calon penumpang pesawat Citilink tujuan Lombok, ditangkap petugas Avsec, Kamis (12/3/2026) malam, di Bandara Internasional Kualanamu. Dari 2 koper milik keduanya ditemukan 8 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 2.003 gram atau 2 Kg.

Dua calon penumpang itu adalah, Musvi (21) warga Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Utara, dan Fakhrul (21) warga Kelurahan Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, sebelumnya hendak terbang ke Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng dan akan melanjutkan penerbangannya ke Lombok.

Informasi diperoleh, usai melalukan check in tiket di counter, Musvi memasukkan kopernya melalui bagasi di area Out Of Gauge. Namun saat petugas melakukan pemeriksaan melalui layar monitor X-Ray, petugas mencurigai isi koper.

Curiga, petugas menanyai apa isi koper, namun Musvi langsung melakukan perlawanan dengan menendang petugas, berusaha kabur. Petugas selanjutnya mengamankan Musvi ke Posko penerbangan di lantai 3 terminal, bersama koper barang bawaan.

Baca Juga:
Disaksikan Musvi, Petugas selanjutnya membuka isi koper dan menemukan 4 bungkusan plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu. Kepada petugas, Musvi mengakui bahwa barang terlarang itu adalah sabu.

Hasil pemeriksaan CCTV di area Check in Counter, Musvi bersama temannya saat memasukkan barang bagasi. Tidak mau buruan lepas, Petugas selanjutnya mencari keberadaan, Fakhrul dan diamankan di area ruang tunggu keberangkatan gate 11.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru