Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Residivis Narkoba Diciduk Polisi di Siantar Martoba, 8 Paket Sabu Disita

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 15 Maret 2026 13:47 WIB
121 view
Residivis Narkoba Diciduk Polisi di Siantar Martoba, 8 Paket Sabu Disita
Foto: Dok/Polres
Tersangka dan barang bukti diamankan diruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (7/3/2026).

Namun, saat dilakukan pencarian, pria tersebut belum berhasil ditemukan.

Polisi selanjutnya membawa TKS bersama barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Irwanta. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PTPN2 Prioritaskan Komoditi Tebu Hasilkan Laba yang Baik di Tahun 2019
Tim Penilai Kecamatan Terbaik se-Sumut Lakukan Penilaian Kecamatan Siantar Martoba
Punguan Silahi Sabungan Berangkatkan Jonner Sitinjak ke DPRD Tebingtinggi Tahun 2019
7 Fraksi di DPRD P Siantar Setujui R-APBD Tahun 2019 Rp 1,044 Triliun Lebih
Pers Indonesia Harus Bisa Menjadi Wasit yang Adil dalam Pemilu Serentak Tahun 2019
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
komentar
beritaTerbaru
Tapteng Kembali Diterjang Banjir

Tapteng Kembali Diterjang Banjir

Tapteng (harianSIB.com)Banjir itu datang kembali, menyasar rumahrumah warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan mengganggu aktivitas