Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Maret 2026

Motif Penolakan Seks Picu Pembunuhan Sadis Wanita di Medan Denai

Roy Surya D Damanik - Selasa, 17 Maret 2026 22:24 WIB
169 view
Motif Penolakan Seks Picu Pembunuhan Sadis Wanita di Medan Denai
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologis kasus pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya dimasukkan ke dalam boks kontainer di aula Patriatama Mapolrestabes, Selasa (17/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan di dalam boks kontainer plastik di Jalan Menteng VII Gang Weroja, Kecamatan Medan Denai, akhirnya terungkap. Pelaku nekat menghabisi korban karena sakit hati setelah permintaan melakukan hubungan intim menyimpang ditolak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam keterangan pers di aula Patriatama Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026), menyebutkan pelaku utama adalah Syawal Ardiansyah Nasution (19). Sementara rekannya, Sofwan Habib Rangkuti (19), turut membantu membuang jasad korban Rahmadani Siagian (19).

"Peristiwa bermula pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka Syawal berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian teman, kemudian sepakat untuk bertemu," ujar Kombes Calvijn.

Setelah bertemu, pelaku menjemput korban di dekat tempat kos dan sempat berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan. Keduanya kemudian menuju kamar C4 di salah satu hotel di wilayah Medan. Aktivitas mereka saat masuk hotel terekam kamera pengawas (CCTV).

Baca Juga:
"Di dalam kamar, tersangka mengutarakan keinginan melakukan hubungan seksual tidak wajar. Namun korban menolak, sehingga memicu emosi pelaku hingga mencekik korban," jelasnya.

Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan cincin.

Usai kejadian, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sejumlah barang milik korban. Keesokan harinya, pelaku kembali ke hotel membawa goni plastik, membungkus jasad korban dengan selimut dan seprai, lalu memasukkannya ke dalam karung.

Selanjutnya, pelaku menghubungi rekannya Sofwan untuk membantu membuang jasad. Keduanya menggunakan boks kontainer plastik yang diambil dari rumah Sofwan, lalu membawa jasad korban dengan sepeda motor dan membuangnya di pinggir sungai di kawasan Gang Seroja.

"Setelah itu mereka sempat makan di Jalan Turi, lalu kembali ke lokasi untuk membuang jasad ke sungai. Namun lokasi sudah ramai warga," sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi perilaku menyimpang pada pelaku yang kerap mengonsumsi konten pornografi tidak wajar melalui media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka Syawal dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Subsider Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 473 Ayat (1), (2), (3) huruf C dan Ayat (8) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Sofwan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Subsider Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 20 dan 21 UU yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat terhadap potensi kejahatan yang berawal dari perkenalan di dunia maya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga: Haris Pukul dan Tusuk Leher
LPA Sebut Ada Penurunan Kekerasan Terhadap Anak di Deliserdang
Trump: Kesimpulan CIA Soal Pembunuhan Khashoggi Terlalu Prematur
Hari ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
CIA: Putra Mahkota Saudi Perintahkan Pembunuhan Khashoggi
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
komentar
beritaTerbaru