Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Laporan Mandek 1,5 Tahun di Polres Samosir, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Waris Dilaporkan ke Polda Sumut

Tumpal Manik - Rabu, 18 Maret 2026 21:29 WIB
202 view
Laporan Mandek 1,5 Tahun di Polres Samosir, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Waris Dilaporkan ke Polda Sumut
Foto Dok Kuasa Hukum
Laporan di Polres Samosir tidak berproses dilapor ke Polda Sumut.

Terkait laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik), AKP Mulyadi menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada AKBP Mangara Hutagalung. "Ditanya ke Pak Mangara ya," ujarnya singkat.

Namun hingga berita ini diturunkan, AKBP Mangara Hutagalung belum memberikan keterangan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan masyarakat dipersilakan melapor jika menemukan dugaan ketidakprofesionalan aparat.

"Jika ada yang seperti itu tidak profesional, dilapor saja ke Wassidik dan Bid Propam agar diperiksa sehingga kepastian hukum jelas," katanya.

Kasus ini berawal dari pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Samosir pada tahun 2022 di atas lahan yang diklaim milik keturunan Op. Tatang Sihombing. Tunggul Sihombing yang merupakan salah satu ahli waris menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan, baik lisan maupun tertulis, atas penggunaan lahan tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Nuriani Sinurat di Samosir
Polres Samosir Gelar Rekonstruksi di Lapas Kelas III Pangururan, Wartawan Tidak Boleh Bawa Handphone
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Lagunda Sergai
Dishub Samosir Alih Kelola Parkir Sementara, PAD Naik hingga Tiga Kali Lipat
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumut Gelar Aksi Damai, Dukung Kapolrestabes Medan Berantas Kejahatan
Fadli Zon Tinjau Cagar Budaya di Samosir, Dorong Huta Simarmata Jadi Cagar Budaya Nasional
komentar
beritaTerbaru