Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Laporan Mandek 1,5 Tahun di Polres Samosir, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Waris Dilaporkan ke Polda Sumut

Tumpal Manik - Rabu, 18 Maret 2026 21:29 WIB
200 view
Laporan Mandek 1,5 Tahun di Polres Samosir, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Waris Dilaporkan ke Polda Sumut
Foto Dok Kuasa Hukum
Laporan di Polres Samosir tidak berproses dilapor ke Polda Sumut.

Medan (harianSIB.com)

Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris yang dilaporkan Tunggul Sihombing ke Polres Samosir sejak November 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Merasa laporannya mandek selama 1,5 tahun, Tunggul melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Polda Sumut.

Kuasa hukum Tunggul, Tifa Katidu Sihombing, Rabu (18/3/2026), menyebut kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak laporan dibuat dengan Nomor: STPL/288/XI/2024/Res Samosir/Sumut tertanggal 15 November 2024.

"Sejak bergulir, penyidik Polres Samosir memang telah memanggil dan memeriksa saksi. Namun sampai saat ini klien kami tidak pernah mendapatkan SP2HP dan tidak ada gelar perkara," ujarnya.

Baca Juga:
Ia menilai penyidik terkesan tidak serius menangani perkara tersebut. Karena tidak adanya kepastian hukum, pihaknya kemudian melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada 15 Januari 2026.

"Kami berharap perkara ini dapat ditarik ke Polda Sumut agar segera digelar, serta klien kami mendapat kepastian dan perlindungan hukum," tegas Tifa.

Terkait laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik), AKP Mulyadi menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada AKBP Mangara Hutagalung. "Ditanya ke Pak Mangara ya," ujarnya singkat.

Namun hingga berita ini diturunkan, AKBP Mangara Hutagalung belum memberikan keterangan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan masyarakat dipersilakan melapor jika menemukan dugaan ketidakprofesionalan aparat.

"Jika ada yang seperti itu tidak profesional, dilapor saja ke Wassidik dan Bid Propam agar diperiksa sehingga kepastian hukum jelas," katanya.

Kasus ini berawal dari pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Samosir pada tahun 2022 di atas lahan yang diklaim milik keturunan Op. Tatang Sihombing. Tunggul Sihombing yang merupakan salah satu ahli waris menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan, baik lisan maupun tertulis, atas penggunaan lahan tersebut.

Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan waris yang digunakan dalam proses hibah tanah untuk pembangunan GOR tersebut.

Atas dasar itu, Tunggul melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Samosir dengan terlapor berinisial IM. Hingga kini, proses hukum kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Nuriani Sinurat di Samosir
Polres Samosir Gelar Rekonstruksi di Lapas Kelas III Pangururan, Wartawan Tidak Boleh Bawa Handphone
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Lagunda Sergai
Dishub Samosir Alih Kelola Parkir Sementara, PAD Naik hingga Tiga Kali Lipat
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumut Gelar Aksi Damai, Dukung Kapolrestabes Medan Berantas Kejahatan
Fadli Zon Tinjau Cagar Budaya di Samosir, Dorong Huta Simarmata Jadi Cagar Budaya Nasional
komentar
beritaTerbaru