Jasad korban pertama kali ditemukan oleh ibunya pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Saat itu ibu korban datang sekitar pukul 03.00 WIB, namun pintu rumah dalam kondisi terkunci dari dalam.
Kakak korban kemudian membuka pintu tersebut. Saat masuk ke dalam rumah, korban ditemukan sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah yang telah mengering.
Polisi yang tiba di lokasi sekitar pukul 05.30 WIB langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka sayatan di bagian leher korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, mengungkap motif pembunuhan diduga karena pelaku tidak terima saat korban ingin mengakhiri hubungan.
"Korban ingin mengakhiri hubungan dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," ujarnya.
Polisi telah menetapkan F sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.