Keduanya ditangkap di Aekkanopan dan mereka ditangkap karena curat terhadap korban Hermanto Pakpahan (49), warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sebelum keduanya ditangkap, Hermanto melapor ke Polsek Kualuh Hulu, Selasa (17/3/2026), berkaitan dicurinya tas miliknya dari dalam mobil saat parkir di salah satu lokasi di Aek Kanopan Timur, Selasa (17/3/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
Saat membuat laporan, korban mengaku mengalami kerugian sebesar sekira Rp 20 juta.
Kapolsek Kualuh Hulu, melalui Ipda Ramadhan Hilal, Kamis (26/3/2026), membenarkan penangkapan empat tersangka tersebut di Aekkanopan dan Aek Kanopan Timur.
"Para tersangka ditangkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan saat ini, tersangka-tersangka itu telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu di Aekkanopan," kata Ramadhan.
Ramadhan Hilal juga mengatakan, selain menangkap para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang untuk barang bukti berkaitan kasus curat tersebut.(**)