Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Rabu, 01 April 2026 09:48 WIB
119 view
Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga FW (43) sewaktu diamankan petugas sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Selasa (10/3/2026), di Polres Tebingtinggi.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria inisial FW (43) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (10/3/2026), di kawasan Desa Kutabaru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi harianSIB.com, Rabu (1/4/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar. FW diringkus dari area kandang ayam yang berada di Dusun VII Desa Kutabaru, Sergai," ujarnya.

Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat mereka kerap dijadikan pelaku menjadi sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Baca Juga:
Usai menerima info, lanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi langsung melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud dan berhasil menciduk FW tanpa perlawanan.

"Dari hasil penggeledahan badan, petugas turut pula mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa 1 plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,17 gram, beberapa plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 unit timbangan digital, dompet berwarna pink serta 1 kantongan berwarna hitam," ucap Jimmy.

Sewaktu diinterogasi petugas, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku juga mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang dan kini masih dalam proses pengembangan pihak kepolisian.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya," bebernya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, saat ini pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"FW akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru