Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 April 2026

Dendam Lama Berujung Maut, Zulham Efendi Tikam Kerabat Pakai Obeng

Roy Surya D Damanik - Senin, 06 April 2026 20:21 WIB
321 view
Dendam Lama Berujung Maut, Zulham Efendi Tikam Kerabat Pakai Obeng
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
BARANG BUKTI: Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus pembunuhan, di Mapolsek, Senin (6/4/2026).

"Dari tangan tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana pendek, satu kaos lengan pendek, serta obeng yang digunakan untuk menikam korban," ucapnya.

Ditegaskan Kapolsek, Zulham dipersangkakan dengan Pasal 459 Jo 458 Jo 467 Jo 466 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. "Kita terapkan pasal maksimal karena ada unsur perencanaan," pungkasnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Binjai Kembali Tahan Tersangka Korupsi, Kini Giliran Suko Hartono
Personel Polres Sibolga Intensif Ikuti Latihan Rutin Dalmas
Tersangka 58 Kg Sabu Kabur, 1 Anggota Polda Jambi Kena Sanksi
Satlantas Polres Belawan Gelar Police Goes to School di SMAN 9 Medan
Peringati HBP ke -62, Lapas Labuhan Ruku Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan
PLN UIP SBU Berbagi Berkah Awal Syawal, Santuni Anak Yatim Dhuafa
komentar
beritaTerbaru