Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 April 2026

Dendam Lama Berujung Maut, Zulham Efendi Tikam Kerabat Pakai Obeng

Roy Surya D Damanik - Senin, 06 April 2026 20:21 WIB
323 view
Dendam Lama Berujung Maut, Zulham Efendi Tikam Kerabat Pakai Obeng
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
BARANG BUKTI: Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus pembunuhan, di Mapolsek, Senin (6/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Personel Polsek Medan Tembung mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria lanjut usia, Ishak (55) tewas setelah ditikam menggunakan obeng yang telah ditajamkan.

Pelakunya bernama Zulham Efendi (35) berhasil ditangkap di Bener Meriah, Aceh usai sempat melarikan diri selama sekitar sepekan.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dalam keterangan persnya di Mapolsek, Senin (6/4/2026) mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/363/III/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung, tanggal 24 Maret 2026, yang dibuat Ahmad Fatahilllah (40) yang tak lain adik lkandung korban.

"Kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolsek.

Baca Juga:
Ia menambahkan, peristiwa itu terjadi padq, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Besar Tembung, tepatnya di depan Cafe Aceh Kumis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

"Malam itu korban dan tersangka bertemu di lokasi yang biasa mereka datangi. Namun, pertemuan tersebut berujung maut setelah tersangka menikam korban menggunakan obeng warna hijau yang ujungnya telah diasah tajam. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, korban mengalami satu luka tusuk di bagian punggung kiri yang menembus ke saraf dekat jantung, serta dua luka tusuk di bagian paha sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, motif penikaman diduga dipicu dendam lama antara korban dan tersangka. Keduanya disebut sudah lama tidak akur dan kerap terlibat perselisihan.

"Kalau mereka jumpa sering seperti Tom and Jerry. Tiga sampai empat hari sebelum kejadian juga sempat ada selisih paham. Perselisihan itu dipicu tuduhan korban yang kerap menuding tersangka mencuri hasil tanaman miliknya seperti pisang dan lainnya di sekitar rumah orangtua pelaku," jelas Ras Maju.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya unsur persiapan dalam aksi penikaman tersebut. Obeng yang dipakai pelaku diketahui telah lebih dahulu ditajamkan.

"Tersangka beralasan obeng itu untuk menjaga diri karena korban disebut sering membawa senjata tajam. Namun obeng itu memang sudah sengaja ditajami," tegasnya.

Kabur ke Aceh

Usai melakukan penikaman, Zulham langsung melarikan diri. Polisi sempat melakukan pendekatan kepada pihak keluarga agar tersangka menyerahkan diri, namun tidak berhasil.

"Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Kami sempat meminta keluarga menghadirkan tersangka, namun keluarga mengaku tidak sanggup," ujar Ras Maju.

Selama dalam pelarian, tersangka disebut memutus akses komunikasi dan berupaya menghilangkan jejak.

"Nomor handphone tidak aktif. Jejaknya berusaha dihilangkan. Kami sempat mendeteksi posisi terakhir handphone di daerah Helvetia, namun penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya diketahui keberadaannya di Aceh," katanya.

Setelah dilakukan pengejaran lebih lanjut disampaikan Kapolsek, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada, Rabu (1/4/2026) hasil kerja sama Polsek Medan Tembung dengan Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh.

"Tersangka kami tangkap saat sedang bekerja menjemur kopi di wilayah Kelurahan Bener Meriah Utara, Kabupaten Bener Meriah. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," katanya lagi.

"Tak hanya kabur ke luar provinsi, Zulham juga sempat memangkas rambutnya untuk menghilangkan ciri-ciri fisiknya agar tidak mudah dikenali petugas," tambahnya lagi.

Polisi juga mengungkap bahwa antara korban dan tersangka ternyata masih memiliki hubungan keluarga, meski hanya saudara jauh.

"Dari tangan tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana pendek, satu kaos lengan pendek, serta obeng yang digunakan untuk menikam korban," ucapnya.

Ditegaskan Kapolsek, Zulham dipersangkakan dengan Pasal 459 Jo 458 Jo 467 Jo 466 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. "Kita terapkan pasal maksimal karena ada unsur perencanaan," pungkasnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Binjai Kembali Tahan Tersangka Korupsi, Kini Giliran Suko Hartono
Personel Polres Sibolga Intensif Ikuti Latihan Rutin Dalmas
Tersangka 58 Kg Sabu Kabur, 1 Anggota Polda Jambi Kena Sanksi
Satlantas Polres Belawan Gelar Police Goes to School di SMAN 9 Medan
Peringati HBP ke -62, Lapas Labuhan Ruku Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan
PLN UIP SBU Berbagi Berkah Awal Syawal, Santuni Anak Yatim Dhuafa
komentar
beritaTerbaru