Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Polres Tebingtinggi Bekuk Pria Pemilik Sabu di Jalan Sudirman

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 10 April 2026 11:22 WIB
148 view
Polres Tebingtinggi Bekuk Pria Pemilik Sabu di Jalan Sudirman
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga FAS (23) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan beberapa alat bukti kejahatan narkotika, Senin (30/3/2026) dini hari.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria terduga pemilik narkotika jenis sabu inisial FAS (23) dari depan satu rumah di Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, kota setempat, Senin (30/3/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi harianSIB.com, Jumat (10/4/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Kasat Resnarkoba, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas kejahatan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Ipda Hadi langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam ke kawasan Jalan Sudirman, dan berhasil meringkus FAS tanpa perlawanan.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil penggeledahan badan, petugas turut pula menyita beberapa alat bukti berupa 15 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 3,07 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, puluhan bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop serta 1 HP jenis android.

"Sewaktu diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang, dan kini masih dalam proses pengembangan polisi untuk mengetahui jaringan di atasnya," ungkap Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, saat ini pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"FAS akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Tuntut Upah Pengamanan KTT APEC, Polisi-Tentara Geruduk Parlemen Papua Nugini
komentar
beritaTerbaru