Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Satreskrim Polres Sergai Ringkus 2 Pelaku Pembobolan Rumah di Seibamban

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 13 Mei 2026 12:17 WIB
380 view
Satreskrim Polres Sergai Ringkus 2 Pelaku Pembobolan Rumah di Seibamban
Foto: Dok/ Polres
PEMERIKSAAN: Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Rabu (13/5/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Kecamatan Seibamban, Selasa (12/5/2026) dini hari.

Kasihumas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 12 Januari 2026.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 pukul 23.00 WIB di Dusun I Sukatani Simpang Obor, Kecamatan Seibamban di rumah Januarman Rajagukguk (30).

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta," ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:
Adapun kedua tersangka yang diamankan berinisial AFS (33), warga Dusun 15 Masjid, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, dan RA (37), warga Dusun 1 Sukatani Simpang Obor, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban.

Ia menjelaskan, saat kejadian korban sedang berada di luar rumah. Sekira pukul 23.00 WIB, seorang saksi bernama Ijun mendatangi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol maling.

"Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi langsung menuju rumah menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu rumah telah dirusak pada bagian engsel," jelasnya

Saat memeriksa isi rumah, korban mengetahui sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang, di antaranya 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 1 unit AC.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata berhasil meringkus kedua pelaku di Dusun 1 Sukatani Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban.

"Kedua tersangka mengaku barang bukti berupa AC hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial R, warga Desa Payalombang," pungkasnya.

Saat ini Keduanya telah diamankan di Mapolres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dandim 0204/DS Tinjau Banjir di Seibamban Sergai, 448 Rumah Terendam
Air Mancur Tak Berfungsi, Bundaran Seibamban Dihiasi Rumput Liar
Warga Seibamban Minta Penginapan Dirazia Tiap Minggu
Gas 3 Kg Langka di Seirampah dan Seibamban
Pencurian Tabung Gas Elpiji Berujung Terungkapnya Pembobolan Kantor Lurah
Rumah Ari Terbakar di Seibamban Sergai
komentar
beritaTerbaru