Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Ngaku Judika, Pria Anak Dua Gagahi Mahasiswi

- Selasa, 11 Februari 2014 11:59 WIB
2.591 view
Ngaku Judika, Pria Anak Dua Gagahi Mahasiswi
SIB/Rikson Pardosi
Interogasi : Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjutak didampingi Kanit PPA Parulian Lubis, menginterogasi tersangka pelaku pencabulan di bawah umur di Polresta Medan, Senin (10/2)
Medan(SIB)- Ngaku Judika lewat jejaring sosial Facebook (FB), pria anak dua JMS (25)    menggagahi mahasiswi di Medan. Akibat perbuatannya tersangka    meringkuk di sel Polresta Medan, Senin (10/2/2014).

Penangkapan pria  warga Jalan  DI Panjaitan Lumban Gambiri, Balige itu, berawal atas laporan korban  sebut saja Bunga (20), warga Jalan Djamin Ginting Medan.

Tersangka yang telah pisah ranjang selama 2 tahun dengan isterinya itu, mengaku telah dua kali melakukan hubungan badan dengan korbannya.

"Memang pertama aku kenal dia  dari Facebook pertengahan Oktober 2013 lalu. Disitu dia sempat nanya nama aku. Aku bilang, nama aku Judika," katanya, Senin (10/2) sore.

Setelah mengaku bernama  Judika, korban yang merupakan mahasiswi itupun tertarik dan mengajak kenalan, semenjak itu korban kerap mengajak tersangka bertemu.

" Setelah kami kenalan, dia yang sering ngajak aku jumpa," katanya singkat. Aksi tersangka dilakukannya saat  pertemuan kedua di salah satu pondok cafe Jalan Jamin Ginting Medan, dengan rayuan dan diiming-iminggi akan bertanggung jawab, tersangka berhasil melakukan hubungan intim dengan korban.Sejak saat itu, hubungan suami isteri kerap mereka lakukan, yang mengakibatkan korban hamil.

Awalnya korban tidak memberitahukan kehamilan itu kepada keluarganya. Tetapi karena perutnya terus membesar dan kerap muntah-muntah, membuat ibunya curiga lalu membawanya ke bidan dan diketahui korban telah hamil. Kepada keluarganya, korban menceritakan tersangka JMS pelakunya.

Tidak terima perbuatan tersangka yang telah mempunyai isteri dan anak itu, orangtua korban mengadu ke Polresta Medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan  Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit PPA, AKP Parulian Lubis kepada wartawan  membenarkan pihaknya mengamankan pria yang mencabuli gadis di bawah umur dengan modus perkenalan melalui jejaring sosial.

Calvijn mengimbau agar para orang tua, melakukan pengawasan terhadap anak gadisnya, agar anak tidak terjerumus kepada perbuatan yang terlarang. Ia juga mengimbau kepada jajaran Kapolsek se-Kota Medan untuk turun ke lapangan melakukan penyuluhan-penyuluhan secara rutin.(A12/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru