Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Diduga Miliki Sabu, Oknum Dokter Gigi Dituntut Jaksa Tujuh Tahun Penjara

- Selasa, 11 Februari 2014 12:11 WIB
656 view
Diduga Miliki Sabu, Oknum Dokter Gigi Dituntut Jaksa Tujuh Tahun Penjara
SIB/int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, seorang oknum dokter gigi berinisial  Yus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Hasibuan dari Kejati Sumut, tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika di ruang Candra II Gedung Pengadilan Negeri (PN), Senin (10/2).

Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan tuntutan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Ade di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya SH.

Seusai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi-red) dan dibacakan pada persidangan mendatang. "Anda mendapatkan hak untuk membela.

Silahkan anda tulis pembelaan  di kertas dan anda bacakan pada persidangan mendatang," ucap Indra Cahya sekaligus menutup persidangan.

Seperti diketahui, terdakwa yang berprofesi sebagai dokter gigi ini ditangkap pihak Reskrimum Polda Sumut pada Juni 2013 silam dilantai I Milenium Plaza saat kedapatan memiliki sabu-sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok.

Dalam penangkapan itu, terdakwa tidak hanya sendirian, dua kerabatnya yaitu Hadis Wisboyo (berkas berbeda-Red) dan Novi (berkas berbeda-red) juga diamankan pihak kepolisian. (A22/W)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru