Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Dituntut Penjara 7 Tahun, Keluarga Terdakwa Ribut di PN Rantauprapat

- Selasa, 27 Januari 2015 11:23 WIB
666 view
Dituntut Penjara 7 Tahun, Keluarga Terdakwa Ribut di PN Rantauprapat
SIB/Dok
TERIAKI JAKSA: Almaidah, kakak sepupu terdakwa narkoba, Arman Effendi menjerit meneriki Jaksa di PN Rantauprapat, Senin (26/1) sore. Ia keberatan terdakwa sepupunya dituntut pidana penjara selama 7 tahun karena memiliki ganja.
Rantauprapat (SIB)- Keluarga terdakwa narkoba berteriak-teriak di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat gara-gara tuntutan jaksa, Senin (26/1) sore. Mereka menilai tuntutan jaksa terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun terlalu tinggi.

“Woi, Jaksa nakal! Jangan karena kami tidak punya rupiah (uang) sehingga kau tuntut keluargaku begitu tinggi. Memang tak berhati nuranilah kau jaksaaa...,” teriak kakak sepupu terdakwa, Almaidah Hasibuan, di teras ruang sidang PN Rantauprapat.

Katanya, sekitar tiga minggu yang lalu, ada jaksa meminta supaya terdakwa diurus. "Dia bilang, uruslah sepupu kakak ini, biar ringan tuntutannya. Tapi karena uang kami tidak ada, sehingga aku tidak ngurus dia," kata Almaidah.

Jaksa penuntut umum (JPU) Naharuddin Rambe SH menyebut terdakwa bersalah memiliki narkoba jenis tanaman ganja. Ia menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Arman Efendi Hasibuan (18), warga Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, selama 7 tahun penjara. Tuntutan dibacakannya dalam sidang majelis hakim diketuai Zulfadly SH, Senin (26/1).

Terdakwa Arman, kata jaksa, terbukti memiliki ganja dan telah pernah dihukum.

Kajari Rantauprapat Hermon Dekristo MH yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, mengatakan akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.
”Terima kasi atas infonya. Saya akan lakukan penyidikan atas dugaan itu terhadap anggota,” sebut Hermon.(D9/d)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru