Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Dua Pencuri Kabel Telkom Diringkus

- Selasa, 11 Februari 2014 12:30 WIB
623 view
Dua Pencuri Kabel Telkom Diringkus
SIB/int
Ilustrasi
Langkat (SIB)- Dua tersangka pencuri kabel telekomunikasi diamankan petugas Polsek  Secanggang.  Keduanya  M (49) warga  Desa Tanjung Ibus, Secanggang dan Muh alias Utar (36) Penduduk Pondok Rindu, Kecamatan Secanggang diamankan dari Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Langkat, Sabtu (8/2).

Penangkapan kedua pelaku spesialis pencuri kabel tembaga itu berawal dari informasi warga  yang mengetahui salah seorang pelaku sedang menjual kabel Telkom jenis feeder itu  ke salah satu penjual barang bekas. 

Petugas mendapat laporan terjun ke lokasi dan meringkus dua tersangka berikut barang bukti  yang digunakan pelaku memotong kabel yakni 1 cutter, pisau dapur, 1 tang, dan kabel feeder yg telah dipotong-potong panjang 90 meter atau seberat 30 Kg.

Kapolsek Secanggang AKP Pertogi  Pakpahan  dikonfirmasi Senin (10/2) membenarkan  kedua tersangka dijerat  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Akibat perbuatan itu pihak Pertamina mengalami kerugian ditaksir Rp 74 juta lebih,” katanya. (B2/x)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru