Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Ganja, Bandar Dibekuk

Roy Surya D Damanik - Rabu, 01 Juli 2026 20:30 WIB
133 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Ganja, Bandar Dibekuk
Foto Dok/Satres Narkoba
TERSANGKA PENGEDAR: Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha memperlihatkan barang bukti 9,4 Kg ganja yang disita dari tersangka pengedar berinisial AA, di Mapolrestabes, Rabu (1/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dimana seorang bandar ganja berinisial AA (30) warga Pasar XII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, berhasil diringkus bersama barang bukti 9,4 kilogram ganja kering siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) malam di kawasan Percut Sei Tuan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga kerap mengedarkan ganja di wilayah tersebut.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba, Iptu Haryono Rabu (1/7/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh personel Satres Narkoba.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka AA beserta barang bukti ganja seberat 9,4 kilogram," ujar Rafli.

Baca Juga:
Menurut Rafli, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih satu bulan. Dalam menjalankan aksinya, AA menggunakan modus menyimpan ganja di dalam karung goni yang disembunyikan di semak-semak dekat rumahnya agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat kepolisian.

"Barang bukti tidak disimpan di dalam rumah, melainkan disembunyikan di semak belukar dekat kediamannya untuk menghindari pengawasan petugas," jelas Rafli.

Dari hasil interogasi, diketahui ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial P yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Polisi kini masih memburu P yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut. Selain itu, Satres Narkoba juga memburu seorang pelaku lain berinisial I yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

"Ada dua orang yang masih kami kejar, yakni P dan I. Keduanya diduga sebagai pihak yang berada di balik jaringan peredaran ganja ini. Kami pastikan mereka bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi," tegasnya.

Polisi menduga ganja seberat 9,4 kilogram itu akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Dengan pengungkapan tersebut, aparat berhasil menggagalkan peredaran ribuan gram ganja yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

"Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran ganja hingga ke pemasok utamanya.

Satres Narkoba Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkasnya.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Dua Bandar Narkoba Pemilik Sabu Hampir 1 Kg Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai
Pria Pengangguran Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Ringkus 2 Pelaku Sabu
Temuan Ganja 8 Ons di Tiki Dilaporkan ke Satres Narkoba
komentar
beritaTerbaru