Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Juli 2026

Polda Lampung Bongkar Penyelundupan Narkoba Rp5 Miliar di Bakauheni, Libatkan Oknum TNI AL dan Brimob

Redaksi - Minggu, 05 Juli 2026 17:54 WIB
89 view
Polda Lampung Bongkar Penyelundupan Narkoba Rp5 Miliar di Bakauheni, Libatkan Oknum TNI AL dan Brimob
Foto: Dok/Polda Lampung/Detikcom
Barang bukti 5 kg sabu dan 202 ekstasi yang diamankan polisi dari oknum Brimob dan TNI AL

Lampung Selatan(harianSIB.com)

Polda Lampung mengungkap kasus penyelundupan narkoba di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang, termasuk oknum anggota TNI AL dan anggota Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, narkotika tersebut diketahui merupakan milik mantan anggota Kopassus berinisial HS yang telah diberhentikan dari dinas militer.

Sementara itu, seorang warga sipil berinisial HR bertugas membawa narkoba menggunakan tas ransel hitam. Setelah itu, barang haram tersebut dikawal oleh oknum anggota TNI AL Lampung berinisial DK dan oknum anggota Sat Brimob Kelapa Dua berinisial HB agar dapat melewati pemeriksaan tanpa hambatan.

"Barang tersebut merupakan milik HS. HR berperan sebagai pembawa, sedangkan oknum TNI AL dan Brimob bertugas mengawal agar narkoba bisa lolos," kata Yuni, Sabtu (4/7/2026), seperti dikutip dari Detikcom.

Baca Juga:
Polisi menyebut barang bukti terdiri dari tiga paket sabu seberat total 5 kilogram yang dikemas menggunakan plastik bergambar durian, serta 202 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip. Seluruh barang tersebut ditemukan di dalam tas ransel hitam yang dibawa HR.

Polda Lampung masih terus mengembangkan penyelidikan karena diduga masih ada satu pelaku lain yang terlibat. Identitas orang tersebut telah diketahui dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
komentar
beritaTerbaru