Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Facebook, Sakti Sihombing Laporkan Seorang Advokat ke Polisi

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 15 Juli 2026 18:54 WIB
90 view
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Facebook, Sakti Sihombing Laporkan Seorang Advokat ke Polisi
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Sakti Sihombing didampingi pengacaranya Sepri Ijon Maujana Saragih saat mendatangi polres Pematangsiantar, Rabu (15/7/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Seorang warga Kota Pematangsiantar, Sakti Sihombing, resmi melaporkan seorang advokat berinisial NS ke Polres Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana penghinaan melalui media sosial.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dengan Nomor LP/B/354/VI/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 14.22 WIB.

Dalam laporannya, Sakti Sihombing menduga telah menjadi korban penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 434 juncto Pasal 441 KUHP, yang diduga dilakukan melalui unggahan di akun Facebook milik terlapor. Peristiwa itu disebut terjadi pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelapor di Jalan Parapat Km 4,5, Gang Long Pariama, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Menurut keterangan korban, dirinya saat membuka Facebook miliknya menemukan unggahan dari akun yang diduga milik NS. Dalam unggahan tersebut, terlapor menyebut nama sejumlah jemaat salah satu gereja di Kota Pematangsiantar, termasuk dirinya, L Simanjuntak dan AR Pasaribu.

Ia menilai isi unggahan tersebut telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baiknya. Ia mengaku sempat melayangkan somasi kepada terlapor pada 14 Juni 2026 dengan harapan unggahan tersebut diklarifikasi atau ditindaklanjuti.

Namun, menurut pelapor, somasi tersebut tidak mendapat respons, sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru