Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Tim PH Enda Simakasura : Kami akan Terus Kawal

Rido Sitompul - Rabu, 15 Juli 2026 19:21 WIB
63 view
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Tim PH Enda Simakasura : Kami akan Terus Kawal
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Majelis hakim tipikor Medan menolak perlawanan dari tim PH Enda Simakasura Ketaren, Rabu (15/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum (PH) Enda Simakasura Ketaren memastikan tetap mengawal proses persidangan dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, hingga putusan akhir.

Sikap itu disampaikan setelah majelis hakim menolak eksepsi (perlawanan) yang diajukan pihak terdakwa.

Tim PH dari Hotma Sitompoel Law Firm, Donny P. Manullang SH didampingi Mulyadi Sihombing SH mengatakan penolakan eksepsi bukan akhir dari upaya pembelaan.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan memanfaatkan agenda pembuktian untuk membantah seluruh dakwaan jaksa.

Baca Juga:
"Kami akan terus mengawal perkara ini. Nanti kami lihat saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum dan akan kami bantah melalui pemeriksaan silang di persidangan," ujar Donny usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/7/2026).

Donny menilai, majelis hakim telah memahami arah pembelaan yang disampaikan pihaknya dalam nota keberatan. Meski eksepsi tidak diterima, ia menyebut hakim masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KY Diminta Periksa Majelis Hakim yang Memvonis Meliana
LBH Medan Kecewa, Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Tamin Sukardi Menjadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Tamin Sukardi Menjadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Vonis Bebas Seorang Terdakwa Pembunuh Balita
Hampir 2 Bulan, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan Tunda Sidang Vonis Kasus Akuntan Publik Palsu
Majelis Hakim PN Rantauprapat yang Memvonis Ringan Pemilik Sabu, Diterpa Isu Jual-Beli Hukum Rp 150 Juta
komentar
beritaTerbaru