Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pemuda di SPBU N-8, Sita 3,21 Gram Sabu

Efran Simanjuntak - Sabtu, 18 Juli 2026 15:57 WIB
209 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pemuda di SPBU N-8, Sita 3,21 Gram Sabu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DIBEKUK POLISI: Dua pemuda, GSP dan RH, dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari SPBU Dusun N-8, Desa Pematangseleng, Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026) sore.

Kedua pemuda itu telah ditetapkan tersangka, dan seluruh barang bukti juga diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua pria itu, penyidik mempersangkakan mereka melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ketentuan penyesuaian ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengharapkan dukungan masyarakat dalam pemberantasan Narkoba dengan memberikan informasi ke pihak kepolisian. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ribuan Kendaraan Dipaksa Masuk Markas Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Ringkus Terduga Penista Agama di Bukit Torpisangmata Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Buru Terduga Penista Agama Hingga Bukit Barisan
Wasops Polri Tinjau Kesiapan Polres Labuhanbatu Amankan Pileg dan Pilpres
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Ajak Pers Ikut Berantas Narkoba
Dua Anggota Polres Labuhanbatu Dipecat
komentar
beritaTerbaru