Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 Juli 2026

Larikan dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria 30 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 21 Juli 2026 10:33 WIB
150 view
Larikan dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria 30 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Sergai
Foto: Dok/ Polres
PEMERIKSAAN: Tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Selasa (21/7/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus pria berinisial RA (30), warga Lubukpakam Kabupaten Deliserdang atas dugaan melarikan dan menyetubuhi seorang anak di bawah umur, Senin (20/7/2026).

Tersangka ditangkap di kawasan Medan Timur setelah 2 (dua) bulan lebih melarikan korban yang dikenal lewat media sosial.

Kasihumas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis 14 Mei 2026. Korban, AA (15), warga Dusun 9 Desa Celawan, Kecamatan Pantaicermin, Sergai, dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, Supriadi (53).

"Korban terakhir kali terlihat oleh tetangga sedang bermain ponsel di samping rumahnya, sebelum pihak keluarga melakukan pencarian karena korban tak kunjung pulang dan nomor ponselnya tidak aktif," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga:
Dua hari setelah korban dilaporkan hilang, keluarga akhirnya memperoleh titik terang mengenai keberadaannya.

Informasi tersebut bermula ketika seorang saksi menemukan unggahan di akun TikTok yang diduga milik tersangka, menampilkan korban bersama seorang pria dalam suasana mesra.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tokoh Lintas Agama Gelar Doa Bersama di Mapolres Sergai
Bupati Sergai dan Kapoldasu Tandatangani Berita Acara Serah Terima dan Penyerahan Sertifikat Mapolres Sergai
Satpolair Polres Serdangbedagai Tangkap 2 Kapal Pukat Katrol
komentar
beritaTerbaru