Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 11 Oktober 2026

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah Kosong di Madong Lubis

Tumpal Manik - Minggu, 11 Oktober 2026 11:56 WIB
268 view
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah Kosong di Madong Lubis
Foto:Dok/Polsek Medan Kota
DITANGKAP: Seorang pelaku pembobol rumah, I alias Adi ditangkap Polsek Medan Kota, Sabtu (10/10/2026).

Medan(harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bongkar rumah kosong di Jalan Madong Lubis, Medan.

Pelaku berinisial I alias Adi (44), warga Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Ia diamankan pada Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan kepada harianSIB.com mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Helmy Idris (67), warga Jalan Gunung Martimbang, Medan Timur.

Korban melaporkan rumah miliknya di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Pandau Hulu I, yang sudah tiga tahun dalam keadaan kosong dan dipasangi pamflet dijual, dibobol maling. Peristiwa diketahui pada Kamis (23/7/2026) sekira pukul 20.00 WIB saat korban melakukan pengecekan rutin.

Baca Juga:
"Saat dicek, korban mendapati rumahnya sudah dibongkar. Satu unit panel listrik dan instalasi, sejumlah alat bangunan, dan satu unit mesin pompa air hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta," ujar Poltak, Minggu (11/10/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Pada Sabtu siang, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Harimau. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, I alias Adi mengakui perbuatannya. Ia beraksi pada pagi subuh bersama tiga rekannya berinisial AA, A, dan F yang kini masih dalam pencarian (DPO).

"Peran pelaku adalah membantu mengangkat jerjak pintu hasil bongkaran dan memindahkannya ke becak yang sudah disiapkan rekan-rekannya," jelasnya.

Ironisnya, dari hasil kejahatan tersebut, pelaku hanya mendapat bagian Rp50.000. Uang tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya serta menelusuri penadah barang curian tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
Dua Tersangka Curat Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan
Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Curat, 2 di Antaranya Ditembak
Dua Tersangka Curat Ditangkap Polsek Torgamba
Kapolres Asahan: 3 Pelaku Curat Modus Gembos Ban dan Pecah Kaca Sudah DPO
komentar
beritaTerbaru