Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

2 Pemilik Sabu Dituntut 15 Tahun di PN Simalungun

- Sabtu, 25 April 2015 23:42 WIB
368 view
2 Pemilik  Sabu  Dituntut 15 Tahun di PN Simalungun
Simalungun (SIB)- Dua terdakwa kasus Narkoba HKP (44) dan TRS (24) dituntut dalam berkas terpisah masing-masing 7 tahun 6 bulan dan denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan penjara di PN Simalungun, Kamis (23/4).

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Keduanya ditangkap Polres Simalungun  Selasa, 14 Oktober 2014 sekira pukul 22.30 wib di warung mie Jalan Medan Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Awalnya petugas menangkap TRS yang hendak ke kamar mandi.

Karena melakukan perlawanan. satu paket sabu jatuh dari saku jaket terdakwa TRS. Lalu datang terdakwa HKP yang coba mencari tahu sambil berkata "ada apa". Langsung petugas memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan isi sakunya. Hasilnya ditemukan sabu seberat 4, 90 gram sabu dan satu  timbangan  elektrik.

Kedua terdakwa mengaku, membeli sabu tersebut dari SG (DPO) warga kota Pematangsiantar senilai Rp. 2.500.000.(C02/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru