Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Bakar 2 Bibinya Hingga Tewas, Sarbjit Singh Dituntut Seumur Hidup

- Selasa, 11 Maret 2014 17:34 WIB
297 view
Bakar 2 Bibinya Hingga Tewas, Sarbjit Singh Dituntut Seumur Hidup
Medan (SIB)Terdakwa Sarbjit Singh alias Rocky (35) dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/3/2014). Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menilai dia bersalah membunuh 2 bibinya dengan cara membakar keduanya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oki Yudhatama, Amrizal Fahmi dan Maya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhi terdakwa dengan  hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Amrzal yang membacakan tuntutan.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Agustinus bertanya kepada terdakwa, apakah dia mengerti tentang tuntutan JPU. "Mengerti Pak," jawab SS sambil tertunduk.

Majelis hakim kemudian   menunda persidangan hingga Rabu (12/4). Sidang berikutnya mengagendakan pembelaan atau pledoi.

Perkara pembunuhan itu bermula dari persoalan utang-piutang antara korban Nimo Kaur dengan ibu terdakwa, yang masih berkerabat.

Saat kejadian, terdakwa datang ke rumah Sokh Dewa di Jalan Karya Bhakti II, Medan Polonia  pada 7 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 WIB. Dia mendapati Nimo Kaur dan Gurdip Kaur, yang masih terbilang bibinya, di teras rumah.

SS yang merupakan warga Jalan Karya Bakti Lingkungan 2 No 75,  Polonia, sempat cekcok dengan Nimo Kaur terkait persoalan utang piutang.

Setelah sempat pergi, terdakwa kemudian kembali ke rumah Nimo Kaur dan menyiramkan bensin dalam botol air mineral ke tubuh bibinya itu dan memantik api. Gurdip Kaur yang ada di dekatnya juga terkena siraman hingga keduanya terbakar.

Korban sempat dilarikan ke RS Mitra Sejati. Beberapa hari dirawat, keduanya meninggal dunia. Sementara itu, SS ditangkap polisi di lahan garapan Pasar V, Helvetia, dua hari setelah kejadian itu.

(A22/d)


Simak juga berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 11 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru